TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani atau SP2P resah dengan kelangsungan nasib hujan Jawa. Ketua Umum SP2P Heri Nur Afandi mengatakan bahwa keresahan karyawan akan kelangsungan hutan Jawa itu hal yang lumrah.
"Bagaimana dengan kemampuan entitas baru pengelola Kawasan
Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK)? Oleh karena itu, wajar apabila karyawan Perhutani sebagai rimbawan meragukan kebijakan Pemerintah yang baru saja keluar tersebut," kata Heri dalam keterangan tertulis Sabtu, 28 Mei 2022.
Hal itu merespons pemerintah yang pada 2022 menerbitkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tanggal 5 April 2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Beleid ini mengatur Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten seluas ± 1.103.941 hektar, dengan mengurangi wilayah Kelola Perum Perhutani yang terdiri atas hutan produksi seluas ± 638.649 Ha (58 persen) dan hutan lindung seluas ± 465.294 (42 persen).
Penetapan KHDPK bertujuan untuk pengembangan perhutanan
sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan atau pemanfaatan jasa lingkungan.
Dia menuturkan Perhutani yang memiliki sumber daya manusia, tata kelola yang tersertifikasi, dan instrumen organisasi di lapangan yang lengkap, masih banyak kendalanya. Padahal Perhutani berpengalaman lebih dari 60 tahun mengelola hutan Jawa, dan termasuk perusahaan kehutanan terbaik di Indonesia.